PALI, RADARPALEMBANG.COM - Meski terbilang baru, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mempunyai gebrakan nyata terhadap kebutuhan warganya.
Bahkan gebrakan yang dimiliki daerah baru itu, nyaris tak dimiliki daerah lain di Provinsi Sumsel yang lebih dahulu lahir sebagai kabupaten.
Salah satu gebrakan yang membuat warga Kabupaten PALI bahagia, adalah inovasi yang diberi nama Kuditatkan Cintamu, atau Kudata Dirimu, Kuitsbatkan Cintamu dalam Perkawinanmu, dan Kusahkan Anakmu.
Inovasi tersebut merupakan inisiasi Dr Ir H Heri Amalindo MM, yang merupakan Bupati PALI.
Inovasi gagasan Heri Amalindo yang bakal maju sebagai calon Gubernur Sumsel itu, ditempatkan Pemerintah Kabupaten PALI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
BACA JUGA:Berkat Heri Amalindo Mahasiswa PALI Bisa Kuliah Gratis di IPB University
Pada inonasi itu, warga Kabupaten PALI yang telah menikah tetapi belum tercatat secara hukum negara, bisa diakui melalui itsbat nikah secara gratis.
Sudah tiga kali ini, Pemkab PALI menggelar itsbat nikah dan telah ada ratusan pasangan suami istri (pasutri) yang tadinya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), kini bisa lega lantaran memiliki buku nikah serta anak yang dilahirkan memiliki pengakuan hukum melalui akte kelahiran.
Tahun 2023 ini, Disdukcapil Kabupaten PALI telah menggelar itsbat nikah beberapa waktu lalu yang diikuti 100 pasang suami istri, dan ke depan kembali akan digelar dengan target lebih banyak lagi pasutri yang dilegalkan.
Ada itsbat nikah tahun ini, pasutri yang ikuti kegiatan itu tampak ceria, hal itu terlihat dari wajah 100 pasutri yang menunjukkan raut sumringah.
BACA JUGA:Grebek Suro yang Bikin Heri Amalindo Terkagum, Spontan Kutip Pepatah Jawa
Terlebih ada Bupati PALI Heri Amalindo hadir di tengah-tengah mereka, menyaksikan proses pernikahan diitsbatkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Pengadilan Agama Muara Enin serta Kementerian Agama Kabupaten PALI.
"Istbat nikah ini adalah inovasi dari Disdukcapil Kabupaten PALI yang diberi nama Kuditatkan Cintamu, atau Kudata Dirimu, Kuitsbatkan Cintamu dalam Perkawinanmu dan Kusahkan Anakmu," ucap Bupati ketika hadiri kegiatan itu.
Inonasi itu diungkapkan Bupati merupakan solusi yang sangat efektif, untuk memfasilitasi masyarakat yang telah menikah tetapi belum tercatat di KUA.
"Dalam kegiatan ini, Pemkab PALI bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Enim dan Kemenag PALI. Masyarakat yang menikah hanya secara agama, bisa ikuti sidang terpadu itsbat nikah secara gratis," ungkapnya.
BACA JUGA:Heri Amalindo Janjikan Internet Gratis Untuk Warga dan UMKM di Sumsel