Ulama berbeda pendapat mengenai maksud terjaganya orang yang wafat di hari Jumat dari fitnah kubur.
Menurut Imam al-Manawi orang tersebut tidak ditanya malaikat di kuburan.
Sedangkan menurut pendapat yang dipegang oleh Imam al-Zayadi, bahwa orang yang mati di hari Jumat tetap ditanya malaikat, namun ia diberi kemudahan dalam menjalaninya.
BACA JUGA:Asmaul Husna Dijadikan Jimat, Bolehkah? Bagaimana Menurut Pandangan Islam?
4. Disinari Cahaya diantara dua Jumat ketika membaca Surat Al Kahfi
Dan di antara waktu yang baik untuk membaca surat Al Kahfi adalah di hari Jumat.
Dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri disebutkan,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah” (HR. Ad Darimi 2: 546.
BACA JUGA:Semarak Gebyar Muharram 1445 H dengan Santuni Yatim, Salawat, hingga Pentas Seni Islam
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6471).
Juga dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ
“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 3: 249.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Shohihul Jami’ no. 6470). (Mzn)