Tetapi apabila tidak dibarengi dengan perjudian, maka sementara ulama ada yang memandang haram, dan sebagian lagi memandang makruh.
Alasan yang dipakai oleh yang mengharamkannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
"Barangsiapa bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya." (Riwayat Muslim dan lain-lain)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa ia berkata:
BACA JUGA:New SUV Andalan Toyota yakni Fortuner Bakal Hadirkan Pilihan Hybrid di 2024
"Barangsiapa bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan RasulNya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Malik)
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum, berlaku untuk semua orang yang bermain dadu, apakah dibarengi dengan judi ataupun tidak.
Tetapi asy-Syaukani meriwayatkan, bahwa Ibnu Mughaffal dan al-Musayyib membolehkan bermain dadu tanpa judi. Sedang kedua hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi.
Judi dalam bentuk apapun hukumnya haram sebagai perkara yang dilarang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
BACA JUGA:Perusahaan Kelapa Sawit di Sumsel Ketar-ketir, Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Perjudian dianggap satu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras.
Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih mudah.
Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh.
Dewasa ini, praktik perjudian kian ramai ditemui, bahkan dengan kemajuan teknologi yang ada, memicu hadirnya aksi judi secara online.