5 Resiko Kartu Kredit yang Orang Sering Lalai, Nomor 3 Mengerikan

Kamis 20-07-2023,06:46 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Permasalahan kartu kredit dapat muncul saat Anda terlambat melakukan pembayaran tagihan.

Setiap keterlambatan pembayaran tagihan nantinya akan dikenakan denda serta diakumulasi menjadi total tagihan. 

Total tagihan kartu kredit akhirnya akan berbunga-bunga setelah hari keterlambatan pembayaran.

Sebagai contoh, biasanya kartu kredit akan memberikan bunga sebesar 3 persen dari keseluruhan tagihan per hari keterlambatan pembayaran. 

BACA JUGA:Hindari Sifat Munafik! Ini 3 Ciri Utama, Salah Satunya Suka Ingkar Janji

Memang kecil, tapi bunga keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit tersebut dihitung secara harian.

Kalau Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit seminggu atau dua Minggu maka dendanya cukup lumayan membuat stres.

Bila Anda memiliki hutang Rp1 juta, fasilitas kartu kredit yang telah terpakai, nantinya bunga yang harus kamu bayar perhari adalah Rp30 ribu (bunga 3 persen sehari).

Selanjutnya, bisa dibayangkan kalau Anda terlambat membayar tagihan kartu kredit hingga 2 minggu maka harus membayar tagihan termasuk dendanya maka denda yang dibayarkan bisa mencapai Rp400 ribu. 

BACA JUGA:Waspada! Marak Lagi Modus Penipuan WhatsApp Pakai Surat Tilang, Jangan Buka Aplikasinya

2. Resiko Pembayaran Minimal.

Ketika pertama kali memiliki kartu kredit, mungkin Anda akan langsung tergiur dengan fasilitas pembayaran minimal atau minimum payment. 

Sebenarnya, fasilitas pembayaran minimal tagihan bisa menjadi kekurangan kartu kredit, dan bagi pemilik kartu kredit harus jeli atas tawaran ini.

Ketika Anda membayar dengan jumlah minimal atas tagihan kartu kredit, sisa hutang yang tidak dibayar akan terkena bunga. 

Sehingga, ketika Anda membayar minimum payment atau pembayaran minimal kartu kredit, bukan berarti sisa pembayaran yang akan diberi bunga, tetapi seluruh tagihan akan diberi bunga.

BACA JUGA:Mengenal Budaya dan Tradisi Malam 1 Suro, Ini Perbedaannya dengan 1 Muharram

Kategori :