Pusri Sosialisasi Tata Niaga Pupuk Bersubsidi kepada Petani

Kamis 13-07-2023,11:00 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – PT Pusri Palembang atau Pusri melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Tata Niaga Pupuk Bersubsidi.

Focus Group Discussion (FGD) Tata Niaga Pupuk Bersubsidi dilaksanakan PT Pusri Palembang bertempat di Graha Pupuk Sriwidjaja Palembang.

Sebagai perusahaan dengan Visi Menjadi Perusahaan Unggul di Asia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), senantiasa berupaya membina hubungan baik dengan petani sebagai mitra bisnis terdekat Pusri.

FGD yang diselenggarakan perusahaan (Pusri) dengan Visi Menjadi Perusahaan Unggul di Asia, dibuka langsung oleh Direktur Utama Pusri, Tri Wahyudi Saleh dilaksanakan Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA:Program Pelatihan UREA Pusri Bikin Masyarakat Siap Kerja

Hadirnya FGD Tata Niaga Pupuk Bersubsidi berupaya membina hubungan baik dengan petani sebagai mitra bisnis terdekat Pusri.

“Pusri berkomitmen untuk terus mendorong tranformasi bisnis yang digaungkan BUMN serta PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding dari Pusri,”kata Tri Wahyudi Saleh. 

Pelaksanaan FGD Tata Niaga Pupuk Bersubsidi dari Pusri juga sebagai rangkaian mencapau tujuan swasembada pangan nasional. 

“Dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan swasembada pangan nasional, serta guna mempererat hubungan antara Pusri dengan stakeholders khususnya penyuluh pertanian dan petani tentunya kami sangat mendukung kegiatan FGD (Tata Niaga Pupuk Bersubsidi) ini guna tercapainya tujuan bersama,”ungkap Tri Wahyudi Saleh.

BACA JUGA:TJSL SESERA Pusri Raih Penghargaan di AREA Awards 2023 Kategori Social Empowerment

Pusri memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyalurkan pupuk Urea dan NPK bersubsidi di beberapa wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Guna mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi, Pusri berupaya meningkatkan pengawasan salah satunya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Selain itu, PT Pusri Palembang juga memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani.

Adapun kelompok tani yang menerima pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN).

BACA JUGA:Pusri Pastikan Stok Pupuk Tersedia Sesuai Ketentuan, Cek Data Per 12 Juni 2023 di Sini?

Kategori :