PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Harga baru rumah tapak subsidi resmi mengalami kenaikan harga untuk tahun 2024.
Hal ini mengacu kepada keputusan yang ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Kenaikan harga baru rumah tapak subsidi tahun 2024 berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
Dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, pemerintah telah resmi menetapkan harga jual baru untuk rumah tapak subsidi tahun 2023-2024.
BACA JUGA:WADUH! Indonesia Masuk 10 Daftar Mata Uang Terendah di Dunia, Cek Nomor Berapa?
Lalu berapa harga rumah tapak subsidi di Sumatera Selatan atau Sumsel di tahun 2024?
Mengacu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, harga rumah tapak subsidi di Sumsel untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta.
Sedangkan mulai tahun 2024, harga rumah tapak subsidi di Sumsel mengacu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebesar Rp 166 juta.
Harga rumah tapak subsidi tahun 2024 sebesar Rp 166 juta di Sumsel juga berlaku di semua provinsi di Pulau Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.
BACA JUGA:3 Hari Terakhir Harga Emas Antam Tak Berubah, Cek Rincian di Sini?
Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, mengatur 4 hal untuk rumah tapak subsidi, sebagai berikut:
1. Batasan Luas Tanah.
2. Batas Luas Lantai.
3. Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
BACA JUGA:Ini Alasan Penggunaan Fitur Bagikan Alamat Tokopedia Meningkat, Cek Cara Pengunaanya di Sini