Kolaborasi dengan bank ini adalah kerja sama yang kokoh, apalagi ada 85 juta pelanggan dengan kuantitas 270 juta penduduk yang dilistriki.
"Kami membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama mari kita tingkatkan value creation pada masyarakat,"anjut Darmawan Prasodjo.
Presiden Direktur PLN Insurance, Hirmas Fuady menjelaskan biaya premi dari asuransi ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan, melainkan kepada rekanan bank yang telah bekerja sama.
BACA JUGA:GBK Terang Benderang, PLN Sukses Layani Laga Timnas Indonesia vs Argentina Tanpa Kedip
"Dengan premi hanya sebesar Rp500 yang dibebankan pada rekanan bank, setiap transaksi pembelian listrik melalui rekanan bank terkait, maka pelanggan PLN otomatis mendapatkan perlindungan," jelas Hirmas Fuady.
Hirmas Fuady merinci, perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12,5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.
Hirmas juga menerangkan pihaknya (PLN Insurance) telah menyiapkan call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN.
Call center guna mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN bagi yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan kematian akibat hubungan pendek arus listrik.
"Apabila pelanggan PLN mengalami musibah tersebut, PLN Insurance siap melayani dengan proses klaim yang sangat mudah,"kata Hirmas Fuady.
Langkah awal, sambung Hirmas Fuady, yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123.
Hirmas Fuady juga menyampaikan program ini masih terbuka bagi seluruh perbankan baik swasta maupun Himpunan Bank Negara (Himbara) lainnya yang hendak berkolaborasi dengan skema saling menguntungkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi program perlindungan pelanggan yang telah diluncurkan oleh perseroan.
BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup, PLN UP2D S2JB Lakukan Penanaman 1 Bibit Pohon 1 Pegawai
"Jadi apa yang digagas oleh PLN dengan membentuk PLN Insurance dan kebijakan perlindungan pelanggan PLN melalui asuransi ini satu inovasi yang sangat inovatif," kata Tulus Abadi.
Tidak hanya itu, Tulus Abadi, juga mendukung program ini karena biaya premi tidak ditanggung oleh pelanggan PLN, melainkan oleh perbankan.