DEAR SUAMI, Tak Beri Nafkah Istri Bisa Kena Penjara Tiga Tahun

Kamis 22-06-2023,13:34 WIB
Reporter : Maman Wahari
Editor : Admin

PALI, RADARPALEMBANG.COM – Pasangan menikah wajib tahun aturan ini, suami yang tidak memberi nafkah istri bisa kena pidana penjara.

Tidak memberi nafkah adalah masalah ekonomi, yang merupakan salah satu kekerasan dalam rumah tangga kepada perempuan.

Selain ekonomi, kekerasa kepada perempuan juga dilakukan secara fisik dan seksual.

Pada kasus itu apabila sang istri mengadukan kasus itu, ancamannya bisa sampai 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Pemicu KDRT, Kerap Diangggap Remeh, Sering Terjadi di Keluarga

"Tidak diberi nafkah lalu mengadu, maka sanksi bisa 3 tahun penjara," jelas Kasubsi Datun Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tantri Novitasari saat menyampaikan materi pada Pelatihan Pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO serta ABH yang digelar Pemkab PALI, Kamis, 22 Juni 2023.

Pada kesempatan itu, agar masyarakat terutama kaum laki-laki jangan asal menggoda perempuan, sebab pelecehan seksual bukan hanya dilakukan secara fisik tetapi bisa dijerat dari perkataan atau ucapan.

Banyak ditemukan seorang pria menggoda perempuan yang tengah lewat. Itu boleh-boleh saja selagi tidak menyebut alat vital.

“Tetapi kalau sudah menyebut alat vital, itu sudah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hukumannya bisa 4 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:Pemkab PALI Lakukan Evaluasi KLA, Wabup Berharap Hasilnya Bisa Lebih Baik

Apabila ada kasus kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS, Tantri mempersilakan warga untuk melaporkan kejadian itu ke Rumah Restorasi Justice (RJ).

"Kami siap menampung keluhan atau aduan masyarakat terkait kekerasan ekonomi dalam rumah tangga atau TPKS, silahkan ke rumah RJ. Kami akan coba terlebih dahulu dengan mediasi, namun hal itu kami harap tidak terjadi di Kabupaten PALI," tutupnya.

Sementara itu, A Gani Akhmad, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten PALI menguraikan, di Kabupaten PALI masih saja terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, anak berhadapan dengan hukum (ABH) serta perkawinan anak.

"Kasus-kasus itu harus dicegah dan diminimalisir. Oleh sebab itu, Pemkab PALI melalui DPPKBPPPA menggelar Pelatihan Pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO dan ABH agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten PALI," harap A Gani. (*)



 

Kategori :