Bagi petani, untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan.
Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” ujar Rustam Effendi.