Kerugian yang dialami masyarakat adanya investasi ilegal berdasarkan 5 tahun terakhir dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sebagai berikut:
1. Kerugian senilai Rp1,4 triliun pada tahun 2018.
2. Kerugian sebesar Rp4 triliun pada tahun 2019.
BACA JUGA:OJK Upayakan Penyelesaian Masalah di Sejumlah Perusahaan Asuransi
3. Kerugian sebanyak Rp5,9 triliun pada tahun 2020,
4. Kerugian sebesar Rp2,54 triliun pada tahun 2021.
5. Kerugian senilai Rp112,2 triliun pada tahun 2022.
“Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi,”sebut Sarjito.
BACA JUGA:Indosat Hadirkan Paket Haji IM3 dan 3IBADAH, Cek di Sini Cara Aktifnya?
Hal ini diduga masih banyak masyarakat korban investasi ilegal yang enggan melaporkan kerugiannya ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“Karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim,” ujar Sarjito.