PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Gaya hidup mewah pejabat pemerintahan kembali menjadi sorotan.
Kali ini sejumlah netizen tengah menyoroti sosok M Irman yang merupakan seorang Camat Kemuning, Palembang.
Gaya hidup mewah Irman dan keluarganya ini sendiri banyak dibagikan oleh salah satu akun instagram @lambeh_naunau (Akun asli @Alnauraakp di report).
Dalam akun tersebut banyak postingan yang memperlihatkan rumah mewah bak istana dan gaya hidup mewah keluarga Irman.
BACA JUGA:Camat Kemuning Akan Datangi Inspektorat, Buntut Viral Sorotan Gaya Hidup Mewah dan Rumah Bak Istana
Lantas yang menjadi pertanyaan saat ini, memang berapa sih besaran gaji yang diterima seorang camat?
Mengutip dari detik.com, sebagaimana PNS pada instansi lainnya, pegawai kecamatan akan mendapat gaji sesuai golongannya.
Seperti yang sudah diketahui, golongan PNS ini didasarkan pada tingkat pendidikan PNS dan lama masa menjabat yang bersangkutan.
Berdasarkan aturan tersebut, seorang camat setidaknya akan berada di golongan III. Artinya M Irfan paling sedikit berhak menerima gaji sebesar Rp 2.579.400 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Pantau PPDB 2023 Tingkat SMP, Pastikan Semua Transparan
Tapi sebagai seorang abdi negara, besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan. Semisal ada dari tunjangan istri, anak dan beberapa tunjangan melekat lainnya.
Selain itu sebagai seorang camat juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Khusus untuk PNS di lingkungan kota Palembang, besaran TPP telah diatur dalam Keputusan Walikota Palembang Nomor 259/KPST/BPKAD/2018.
Dalam aturan tersebut tertulis besaran TPP seorang camat adalah sebesar Rp 14.000.000. Artinya gaji M Irfan di pemerintahan tidak kurang dari Rp 16.579.400 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
BACA JUGA:Walikota Palembang Resmikan Gedung Rehabilitasi Medik RS BARI