Yani mengungkap ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat yang dilakukan pada Senin, 5 Juni 2023 tersebut, diantaranya pelayanan publik dan keinginan warga yang tetap ingin menjadi warga Palembang.
“Kita kedepankan pelayanan pada masyarakat, dan mengenai keinginan warga yang tetap mau jadi warga Palembang mungkin nanti akan ada caranya sesuai peraturan” tegasnya Yani.
Berdasarkan Aturan Permendagri 141/2017 pasal 34 soal perubahan batas wilayah, ada 4 sebab wilayah darah dapat berubah yaitu :
1. Melalui gugatan masyarakat yang diajukan ke MK (diputuskan MK) Atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap
2. Kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan do usulkan secara bersama-sama kepada Menteri melalui Gubernur
3. Kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang di usulkan secara bersama-sama kepada Menteri
4. Penataan daerah seperti perluasan daerah.