PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah pusat mengubah kebijakan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa PPDB mulai tahun ajaran 2020-2021, penentuan masuknya siswa melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan prestasi.
Kebijakan tersebut berbeda dari aturan sebelumnya yang tercantum dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 jo Permendikbud No. 20 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa jalur masuk sekolah para siswa hanya tiga yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan orang tua/wali.
Artinya, jalur afirmasi menjadi jalur yang baru di antara yang lainnya. Lantas apakah itu jalur afirmasi? Berikut penjelasannya:
BACA JUGA:Hari Ini, PPDB 2023 SMP Negeri se-Kota Palembang Jalur Afirmasi Telah Dibuka, Cek Link Berikut
Pengertian Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi artinya adalah jalur yang tersedia untuk siswa tidak mampu. Jalur tersebut merupakan salah satu bentuk program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam kebijakan Permendikbud No.44 Tahun 2019, kuota penerimaan siswa baru lewat jalur afirmasi mendapatkan kuota sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Sedangkan sisanya diisi jalur zonasi (50 persen), jalur perpindahan orang tua/wali (5 persen), serta 30 persen untuk jalur prestasi.
BACA JUGA:Siap-siap! PPDB SMP 2023 Jalur Afirmasi Dibuka Lebih Awal Mulai 29 Mei, Pantau Terus Linknya
Apabila ada kasus, ada peserta didik yang memenuhi kriteria jalur zonasi dan afirmasi, maka siswa tersebut akan dimasukkan ke jalur afirmasi apabila kuota afirmasi belum terpenuhi.
Hal itu dilakukan supaya siswa yang sudah masuk ke dalam zonasi, tetapi tidak menerima program bantuan dari pemerintah tetap bisa masuk ke dalam sekolah tersebut.
Tiap sekolah juga diwajibkan untuk transparan dalam menunjukkan kuota penerimaan siswa baru kepada calon siswa atau wali murid.
BACA JUGA:Berikut Tips dan Trik Cara Daftar PPDB 2023, Kamu Bisa Lulus
Tujuan dari PPDB Jalur Afirmasi
Tujuan utama dari diadakannya jalur afirmasi ini adalah pemerintah ingin meningkatkan akses pendidikan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Diharapkan dengan adanya program jalur afirmasi ini, anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak perlu kesulitan untuk mencari sekolah negeri.
Kemudian, pemerintah juga berkomitmen melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerataan kualitas pendidikan saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Program ini juga diadakan untuk mencegah tindakan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di sebuah sekolah.
Sebab masih sering terdengar kasus-kasus terkait dengan tindakan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di sekolah, yakni pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dengan skema jalur afirmasi yang baru ini diharapkan tidak ada lagi kecurangan serupa.
BACA JUGA:Simak dan Perhatikan Link Pendaftaran PPDB Tahun 2023 dengan Benar, Wajib untuk Diketahui
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa masuk melalui jalur afirmasi.
Meski diperuntukan bagi anak tidak mampu, tetapi syarat masuk melalui jalur afirmasi tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Seperti diketahui, sejak 2018, SKTM sudah tidak diberlakukan sebagai syarat utama jalur afirmasi.
Hal itu terjadi karena banyak oknum yang memalsukan SKTM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Alhasil, pemerintah menerapkan aturan baru yang diawasi secara ketat oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pemda diwajibkan untuk memverifikasi langsung data siswa tidak mampu jika bukti kurang meyakinkan.
BACA JUGA:Berikut TOP 6 SMP Negeri Terbaik di Palembang untuk Referensi Daftar PPDB 2023, Simak Yuk
Adapun syarat-syarat dari jalur afirmasi antara lain:
1. Peserta didik wajib berdomisili di dalam zonasi sekolah yang didaftar.
2. Anak keluarga tidak mampu yang masuk ke dalam golongan penyandang disabilitas, anak panti asuhan, memiliki Kartu Indonesia Pintar
3. Membuat surat pernyataan menyatakan kesediaan wali murid untuk diproses hukum apabila terbukti melakukan tindakan pemalsuan data.
4. Melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Setelah persyaratan dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah mendaftar melalui situs PPDB di masing-masing daerah.