PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM – Proses persidangan terkait kepemilikan lahan Universitas Bina Darma antar pengurus lama dengan pengurus baru kembali bergulir pada Selasa, 23 Mei 2023. Sidang lanjutan tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan menghadirkan saksi Notaris Amir Husin dari pihak tergugat.
Saat sidang berlangsung, saksi yang dihadirkan oleh tergugat menyampaikan mengenai penandatanganan akta perdamaian para pihak di tahun 2021 yang ditandatangani secara sirkuler, namun draft aktanya dibawa oleh para pihak ke hadapan notaris, dimana draft tersebut disepakati oleh para pihak dalam bentuk penandatanganan tanpa adanya paksaan, bahkan draft perdamaian dibacakan secara lengkap oleh notaris sebelum ditandatangani.
Saksi menyatakan bahwa tidak ada revisi atau bahkan penambahan terhadap draft tersebut oleh para pihak sebelum menandatanganinya. Hal ini tidak diindahkan oleh tim kuasa hukum para tergugat, seakan akan mau menjatuhkan kredibilitas legitimasi pengurus yayasan yang sekarang, seolah-olah penandatanganan Akta Perdamaian tersebut dilakukan kliennya di bawah tekanan.
Hal tersebut dibantah oleh saksi ketika menjawab pertanyaan dari pihak penggugat mengenai keabsahan Akta terkait, yakni hingga saat ini tidak ada keberatan ataupun gugatan terhadap akta tersebut untuk dibatalkan, maka akta perdamaian dianggap sah dan mengikat para pihak.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel, UBD Miliki Program RPL
Usai sidang tersebut berlangsung, pihak YBDP melalui AHN Lawyers kembali mengadakan press conference di Kampus Bochari Rachman 1. Pada kesempatan itu, AHN Lawyers yakni Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H. dan Romy Tahrizi Amin, S.H menjelaskan kronologi secara rinci terkait duduk perkara yang menjadi titik perkara antar kedua belah pihak, pengugat yakni Yayasan Universitas Bina Darma dengan pihak pengurus lama sebagai tergugat.
Jika sebelumnya tim AHN Lawyers masih menyimpan bukti-bukti persidangan dari publik, kini untuk pertama kalinya secara terbuka tim kuasa hukum memperlihatkan bukti kuat yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain berupa nota-nota atau kwitansi pembelian lahan Universitas Bina Darma, yang diperlihatkan di depan awak media yang hadir.
Tampak dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan tersebut, pihak yang tercantum sebagai pihak yang mengeluarkan uang ialah Yayasan Bina Darma, bukan aset pribadi. Bukti yang ditampilkan termasuk juga akta pernyataan para pendiri dan mantan pengurus Yayasan Bina Darma dan Yayasan Bina Darma Palembang dimana para mantan pengurus sendiri yang membuat dan menandatangani pernyataan bahwa seluruh aset yang dibeli menggunakan uang Yayasan dan mengatasnamakan ke nama pribadi adalah sebetulnya aset yayasan.
“Kami tunjukkan bukti-bukti yang selama ini kami pegang kepada publik, jelas di sana tertulis bahwa ini adalah aset yang dibeli untuk keperluan Yayasan, bukan pribadi,” jelas Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Luruskan Fakta, Tampilkan Berbagai Bukti
Dari press conference ini, pihak YBDP ingin publik tidak khawatir, dengan adanya berita atau isu miring yang selalu menjatuhkan nama baik Universitas Bina Darma.
Diketahui, beberapa oknum terus mencoba menjatuhkan nama baik Universitas Bina Darma dengan menyebarkan isu atau kabar miring. Seperti yang disebutkan pada press conference sebelumnya, AHN Lawyers telah menegaskan bahwa proses sidang ini hanya meliputi perdata terkait kepemilikan lahan Universitas Bina Darma, sehingga tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
“Kami sampaikan bahwa proses hukum ini tidak menganggu KBM mahasiswa Universitas Bina Darma,” terangnya. (*)