1. Jalur zonasi
Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.
Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).
2. Jalur afirmasi
Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Cek Jadwal PPDB SMP 2023 di Palembang, Pantau Terus Link Berikut
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan dari luar kota Palembang ke dalam kota Palembang.
4. Jalur Prestasi
Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik dalam wilayah zonasi
Bagi yang belum diterima, akan diikutkan dalam Jalur Prestasi Tahap II berdasarkan wilayah zonasi.
Kemudian mengikuti seleksi potensi kemampuan akademik (tes tertulis) dengan mata pelajaran yakni bahasa indonesia 20 soal, bahasa inggris 20 soal, matematika 20 soal, IPA 20 soal dan IPS 20 soal.
"Sementara jenjang SD, kuota jalur zonasi sebesar 80 persen, selebihnya jalur afirmasi 15 persen dan mutasi/perpindahan orangtua 5 persen. Usia diprioritaskan 7 tahun, paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2023,"lanjut Walikota.
BACA JUGA:30 Persen Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka di Palembang, Simak Karakteristiknya
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 sudah diumumkan pada Kamis 18 Mei 2023.