Adapun surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 tentang tilang manual itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Penindakan tilang manual berdasarkan aturan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.