JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Tilang manual kembali berlaku kepada para pelanggar lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak semua anggota polisi yang bisa melakukan tilang manual kepada pelanggar berkendara di jalan raya.
Jika tidak mau kena tilang manual maka harus wajib memperhatikan hal-hal yang dianggap pelanggaran biasa secara sengaja atau tak sengaja oleh para pengendara di jalan raya.
Aturan tilang manual juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE.
BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya
Selain itu, dalam aturan tilang manual jika ada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Berikut daftar pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi yang bisa kena tilang manual oleh petugas Polri.
1. Berkendaraan di bawah umur.
2. Berboncengan lebih dari dua orang.
BACA JUGA:Jangan Rubah 5 Hal Ini Saat Modifikasi Sepeda Motor Bila Tak Ingin Ditilang Polisi
3. Menggunakan ponsel saat berkendaraan.
4. Menerobos lampu merah atau lampu lalu lintas.
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus.
BACA JUGA:Ratusan Kendaraan Kena Tilang Terkena Gelar Tertib Hukum Angkutan Barang