JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak semua anggota satlantas bisa melakukan tindak penilangan terhadap pelanggar di jalan raya.
Ada syarat dan ketentuan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait polisi yang bisa melakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Tilang manual kembali berlaku setelah sempat dilarang dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 terkait aturan baru tilang manual.
BACA JUGA:Penindakan Tilang Manual sudah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Adapun surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 tentang tilang manual itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Penindakan tilang manual berdasarkan aturan baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus (polisi) yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Mei 2023.
Menurut aturan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, meski polisi lalu lintas diperbolehkan tilang manual lagi tapi penindakan tidak dilakukan secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Irjen Sandi Nugroho.