Menkominfo Johnny G Plate Resmi Dipecat Presiden Joko Widodo dari Jabatannya

Sabtu 20-05-2023,22:53 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menkominfo Johnny G Plate resmi dipecat oleh Presiden RI Joko Widodo dari jabatannya, Sabtu 20 Mei 2023.

Pemecatan Menkominfo Johnny G Plate terkait yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adapun kasus yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate sehingga Presiden RI Joko Widodo memberhentikan atau memecatnya yakni kasus korupsi proyek BTS Bakti.

Sebagai pengganti Johnny G Plate, Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menkominfo.

BACA JUGA:Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Korupsi BTS

Keputusan pemecatan terhadap Menkominfo Johnny G Plate tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.

Adapun dalam keputusan presiden tersebut mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif," tulisan dalam Keppres melansir dari laman resmi kominfo.go.id, Sabtu 20 Mei 2023.

Keppres itu diputuskan di Jakarta tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

BACA JUGA:Temuan Kejagung, Ada Jejak Pencucian Uang di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS, Rabu 17 Mei 2023

Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS, sempat beberapa kali diperiksa seperti pada Selasa 14 Februari 2023 dan Rabu 15 Maret 2023 dalam kapasitas sebagai saksi.

Adapun kasus yang menjerat Johnny G Plate yakni kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. 

Kerugian keuangan negara dalam kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 triliun. 

Kategori :