"Objektif yaitu penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan. Sedangkan transparan yaitu pelaksanaan PPDB bersifat terbuka.
Dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," ujar Harnojoyo, dalam SKnya itu tertanggal 16 Mei 2023.
Untuk jalur zonasi, sambung Harnojoyo, tahun ini ditetapkan kuotanya 50 persen.
Dijelaskan, untuk jenjang SMP Negeri sebagai berikut :
BACA JUGA:Kenali 4 Jalur PPDB SMP 2023 di Palembang, Jalur Mana Mendominasi Kelulusan Siswa?
1. Jalur zonasi
Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun.
Alamat calon peserta didik akan merekam titik koordinat dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah.
Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya adalah usia lebih tua dan waktu pendaftaran (lebih dahulu).
2. Jalur afirmasi
Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Cek Jadwal PPDB SMP 2023 di Palembang, Pantau Terus Link Berikut
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan dari luar kota Palembang ke dalam kota Palembang.
4. Jalur Prestasi
Jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik dalam wilayah zonasi terdiri dari tahap I dan tahap II.