Tak hanya itu, selisih pajak yang selama ini belum dibayarkan juga akan ditagihkan kepada perusahaan bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika akibat perbedaan luasan tersebut menimbulkan potensi PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Berdasarkan data disbun.sumselprov.go.id, Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi Sentra Produksi Kelapa Sawit di Indonesia.
Total luas areal perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan atau Sumsel tercatat seluas 1.233.259 hektar.
BACA JUGA:Berhasil Remajakan Sawit, Menteri Pertanian Anugerahi Penghargaan kepada Pj Bupati Muba Apriyadi
Dengan komposisi perkebunan negara dan swasta 711.012, plasma 312.0317 hektar dan pola swadaya 209.876 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten.