Komite Fatwa Terbitkan Lebih 78 Ribu Ketetapan Halal

Rabu 10-05-2023,12:05 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal, 20 Maret 2023.

Komite fatwa ini langsung menjalankan tugasnya dan melaksanakan sidang perdananya pada 25 Maret 2023, sebagai bagian percepatan pencapaian sertifikat halal.

Hasilnya? Dalam waktu kurang lebih 40 hari telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare.

"Artinya, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal,"kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Berikut Pengumuman 33 Calon Pejabat Eselon II Kemenag, Cek Daftar Nama di Link Ini

Dikatakan Aqil, sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan pencapaian yang harus diapresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar  membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal.

"Jumlah ini termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022,"sambung Aqil.

Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan pencapaian sertifikasi halal.

Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

BACA JUGA:ASN Kemenag Diminta Jaga Netralitas di Tahun Politik

“Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” jelas Aqil.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Tim berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

“Peranan Komite sangat strategis, tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja. Tapi juga skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang diganti dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu,” kata Aqil.

BACA JUGA:ASN Kemenag Bisa Download Mandiri SK Kenaikan Pangkat Mulai 1 April, Cek Website Berikut

Tugas tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aqil juga mengatakan bahwa BPJPH terus berupaya untuk melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal.

Salah satunya, dengan terus berupaya meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi digitalisasi dan otomatis mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.

"Dengan sistem terintegrasi ini, maka pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital. Para pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital tersebut," imbuh Aqil.






Kategori :