Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hadapi Gejolak Global

Minggu 07-05-2023,12:58 WIB
Reporter : Henny Efendi
Editor : Susi Yenuari

BACA JUGA:OJK Dukung Peningkatan Sektor Jasa Keuangan Selama 2022

Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 128,87 persen (Februari 2023: 129,58 persen) dan 28,91 persen (Februari 2023: 29,09 persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,72 persen (Februari 2023: 0,75 persen) dan NPL gross: 2,49 persen (Februari 2023: 2,58 persen).

Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp22,28 triliun menjadi Rp405,42 triliun (Februari 2023: Rp427,7 triliun) dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 1,83 juta nasabah (Februari 2023: 1,93 juta nasabah).

Risiko pasar  juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,44 persen (Februari 2023: 1,47 persen), jauh di bawah threshold 20 persen. 

BACA JUGA:Arah Moneter Negara Maju Berubah, Sri Mulyani: OJK Jangan Lengah

Di sisi profitabilitas, secara umum peningkatan laba bank triwulan I 2023 ini masih sejalan dengan proyeksi Rencana Bisnis Bank 2023 yang terutama didorong oleh pertumbuhan kredit dan fee based income serta perbaikan kinerja surat berharga.

Selain itu, pertumbuhan ini juga seiring dengan ekspektasi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai sekitar 5 persen. 

Sementara, permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 24,69 persen (Februari 2023: 25,95 persen).

OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risikonya.

BACA JUGA:OJK Minta TPAKD Akselerasi Penyaluran KUR

Perkembangan Sektor IKNB

Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun, atau terkontraksi r 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Februari 2023: 9,88 persen).

Demikian pula halnya dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp44,84 triliun per Maret 2023 didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI.

Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen yoy (Februari 2023: 27,56 persen), menjadi Rp33,66 triliun.

Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi, sehingga pemasaran dan pengelolaan produk asuransi dapat berjalan secara lebih prudent, fair, dan transparan. 

Kategori :