PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban truk besar angkutan barang yang masuk Kota Palembang di luar jam operasional, mulai Jumat 5 Mei 2023 tadi.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra SIK MH mengatakan, kegiatan kemarin dilakukan sesuai Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
"Mulai Jumat ada dua lokasi yang menjadi titik kita melakukan kegiatan tersebut yakni Jalan Noerdin Panji dan Jalan RE Martadinata," ujarnya dalam rilis Sabtu 6 Mei 2023, dikutip dari sumeks.co
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam kegiatan ini tidak hanya melibatkan Dirlantas Polda Sumsel tapi juga beberapa personel lainnya.
BACA JUGA:Data Dirlantas Polda Sumsel, 4 Bulan Terjadi 741 Lakalantas di Sumsel
Seperti Dishub Provinsi Sumsel, Pomdam II/SWJ, Satlantas Polrestabes Palembang, dan stakeholder bidang lantas.
"Dalam kegiatan ini kita ingin memberikan Informasi pembatasan jam operasional truk besar atau tronton angkutan barang dalam Kota Palembang kepada masyarakat.
Maupun para petugas Satgas Terpadu terkait pembatasan jam operasional truk besar atau tronton menurut aturan Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019," terang dia.
Selain juga pihaknya melakukan imbauan kepada para supir truk besar atau tronton angkutan barang terkait pembatasan jam operasional.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju dan Dirlantas Polda Sumsel Edukasi Keselamatan Berkendara
Bahkan Dishub memberikan surat catatan kepada para sopir truk besar angkutan barang.
Kemudian dilakukan pendataan beberapa truk besar angkutan barang yang akan memasuki Kota Palembang, agar tidak melanggar peraturan pembatasan jam operasional atau masuk Kota Palembang.
"Kita mengarahkan beberapa truk besar atau tronton angkutan barang untuk putar balik, dan bisa masuk kota Palembang pada jalan yang sudah ditentukan setelah pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB," tandasnya.