Dimana otonomi pengelolaan PTS diatur sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara termasuk dalam bidang keuangan dan sarana prasarana (vide ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf e Permendikbud No. 7/2020).
Bahwa apabila PTS diselenggarakan oleh badan hukum berbentuk Yayasan, maka merujuk pada ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan, jelas dan tegas kiranya jika Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha ataupun melakukan kegiatan usaha secara langsung,
Melainkan melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya (Penjelasan ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan).
Terkait hal ini, berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 5 (1) UU Yayasan, kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
BACA JUGA:18 Hak Cipta Universitas Bina Darma
Kemudian terlihat dalam persidangan terdapat fakta bahwa, Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail, dalam bertindak berdiskusi, berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik selaku penjual tanah,
Adalah dalam kapasitas mereka sebagai Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, terlihat dari bukti dalam persidangan yang dikonfirmasi oleh kedua Saksi Fakta bahwa pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma.
Selanjutnya, bersamaan dengan press release ini, Kami, selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada publik dan juga rekan-rekan media, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi,
Dan agar tidak memenggal/ memotong segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks, sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini;
BACA JUGA:Marisa Anggraini, Mahasiswi Prodi Psikologi UBD Juara 2 Lomba Tahfidz Tingkat Provinsi
Mengenai pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak memeriksa fakta, kami ajukan keberatan dan sanggahan melalui Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti yang valid,
Ditambah juga dengan teguran/ somasi tegas kepada rekan media, instansi media, maupun pengelola sosial media yang menampilkan atau menyampaikan pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
Sebagai catatan, bahwa saat ini pemeriksaan Perkara Perdata tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu;
Adapun Yayasan qq Universitas selalu mengedepankan kelancaran dan kenyamanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Universitas Bina Darma dan karenanya selalu menahan diri untuk tidak membuat komentar maupun opini yang akan menganggu hal tersebut.
BACA JUGA:UBD Gelar Sosialisasi Pertukaran Pemuda Antar Negara
Oleh karenanya, Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar/terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma,