PN Palembang Siap Sidangkan 2 Mantan Pejabat OKU Selatan

Selasa 02-05-2023,14:01 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Berkas perkara dua mantan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Ogan Komring Ulu Selatan (OKU Selatan) siap naik ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Bidang Pidana Khusus, menepati janjinya dengan melimpahkan berkas tersangka korupsi dana sampah ke PN Palembang, Selasa 2 Mei 2023.

Adapun berkas perkara tersebut masing-masing atas nama Umar Safari, mantan Kadis dan Hardiansyah Ibnu Setiawan, mantan bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan.

Berkas dua tersangka tersebut, diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH dan diterima oleh dua petugas PN Palembang.

BACA JUGA:Ambil HP Tertinggal di ATM Ternyata Milik Berimob Begini Nasib Pria di Lubuklinggau

Mengutip sumeks.co, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH MH mengatakan bahwa dengan dilimpahkannya berkas, hanya tinggal menunggu penetapan dari PN Palembang.

Yakni penetapan jadwal persidangan untuk menggelar sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.

"Tadi sudah diterima berkasnya oleh petugas PN Palembang, hanya tinggal menunggu penetapan seperti jadwal sidang perdana saja," kata Julia Rahman SH MH.

Disampaikan Julia Rahman Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021 dengan kerugian  negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

BACA JUGA:Wanita Muda Ngaku Karyawan BCA Diamankan Polisi, Lakukan Penipuan Bekedok Bantuan UMKM

Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta.

Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKUS telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.

Akibatnya, kedua tersangka terancam tiga Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau lebih Subsider Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dua tersangka tersebut.

BACA JUGA:Cemberut Saat Suami Pulang Guru Honorer di MURA Kena KDRT

Kategori :