Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Waw !

Minggu 30-04-2023,21:56 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengumumkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp2,5 triliun.

Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono terbukti melakukan tindakan korupsi dalam salah satu proyek pembangunan negara yang dilimpahkan kepada perusahaan Waskita yakni pembangunan Tol Japek.

Destiawan Soewardjono juga, menurut Kejagung RI diduga melakukan penyimpangan pada sejumlah proyek baik proyek Waskita maupun proyek anak usaha Waskita yaitu PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Destiawan (Dirut Waskita Karya) diduga menyelewengkan sejumlah fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dari dua perusahaan tersebut,"kata Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu 29 April 2023.

BACA JUGA:Diguyur Rp 3,2 T, Waskita Bayar Utang dan Genjot Lagi Proyek Tol

Ketut menambahkan adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang.

Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

Tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:2 Hambatan Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung, Ternyata Ada Ini yang Buatnya Molor

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka,"kata Ketut Sumedana.

Penetapan tersebut, sambung dia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengakui telah menggeledah kantor Waskita Karya terkait dugaan korupsi tersebut yang dilakukan pada pekan sebelum perayaan Idul Fitri, tepatnya Selasa 11 April 2023.

BACA JUGA:Askolani Kejar Operasi Jalan Tol Palembang-Betung untuk Acara Harganas 2023

Kategori :