Pemuda ini Terpaksa Lebaran di Kantor Polisi Usai Ketahuan Bobol Warung Tetangga

Selasa 25-04-2023,13:24 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

SUNGAI LILIN, RADARPALEMBANG.COM – Seorang pemuda di Sungai Lilin Musi Banyuasin (MUBA) terpaksa berlebaran di Kantor Polisi usai membobol warung milik tetangganya sendiri.

Aksi pembobolan warung yang terjadi pada Sabtu, 22 April 2023 tersebut dilakukan oleh pemuda bernama Irawan (29) warga Desa Panca Tunggal, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Mengutip sumateraekspres.id, Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH menatakan kalau pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan menceongkel pintu belakang rumah korban yang kebetulan sat itu tengah kosong.

“Tersangka ini berhasil masuk rumah lewat pintu belakang lalu pelaku menuju warung,” jelas Andi.

BACA JUGA:Viral, Oknum Petugas Dishub Lubuklinggau Diduga Pungli ke Pengendara Pic Up

Kejadian ini terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di warung dan rumah korban. Korban mengetahui kalau pelakunya Irawan. 

“Alhamdulillah belum 1x24 jam berkat adanya rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas tersangka dapat diketahui dan cepat kami tangkap,” terang Andi.

Diketahui dalam aksinya, tersangka Irawan berhasil membawa kabur uang tunai sebanyak Rp700 ribu terdiri pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp2 ribu. 

Selain itu, enam slop rokok merek Coffee Stik Cokelat Bold, dari warung milik Al Mursal (42) yang berhasil dibawa kabur tersangka.

BACA JUGA:Wisatawan Serbu Gunung Dempo Usai Lebaran, Polres Pagaralam Siap Atasi Kemacetan

“Kerugian korban sekitar Rp3 juta,” kata Andi. 

Barang bukti uang dan rokok hasil curiannya, juga berhasil disita polisi. Kini dia dalam pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin. 

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya penjara selama 7 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumteraekspres,id dengan judul "Malam Lebaran, Bobol Warung Tetangga"

Kategori :