Sekda Kota Palembang Sanksi Tegas ASN yang Absen Pasca Libur Lebaran

Selasa 25-04-2023,09:16 WIB
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang tidak masuk kerja besok, pada Rabu, 26 April 2023.

ASN diwajibkan masuk kerja setelah cuti lebaran yang ditetapkan pemerintah yakni mulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023.

"Ini sudah sesuai ketentuan pemerintah, semua ASN memang harus masuk kerja kembali. Harus bekerja seperti biasa mulai Rabu 26 April 2023," kata Ratu Dewa, Selasa 25 April 2023, mengutip sumeks.co 

Ratu Dewa mengatakan, apabila ASN Pemkot Palembang masih saja tidak masuk bekerja dirinya akan memberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Hari Ini, Puncak Arus Balik Lebaran 2023, Berikut Imbauan Menko PMK dan Menhub

Sanksinya lihat saja nanti, saya buat arahan, itu sudah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dan kita punya data siapa saja ASN Pemkot yang mudik dan ambil cuti tersebut," ujar Ratu Dewa. 

Lanjut Ratu Dewa, untuk ASN yang mudik ke kampung halaman, atau cuti lebaran dan belum bisa kembali kerja pada 26 April memang ada keringanan.

"Syaratnya, kami meminta para ASN Pemkot tetap harus melapor kepada kepala OPD masing-masing, alasan belum bisa masuk Rabu nanti," ungkap Ratu Dewa. 

Masih dikatakan Ratu Dewa, ketentuan itu berlaku untuk yang memang pulang kampung saja.

BACA JUGA:Lebaran Sebagai Moment Berbagi, Hingga Bagi-bagi Angpao Jadi Tradisi

"Untuk yang di Palembang, sudah harus masuk kantor. Kecuali ada klarifikasi atau alasan jelas kenapa tidak bisa masuk," tegasnya.

Dia berharap semua ASN  Pemkot Palembang untuk dapat mematuhi aturan itu.

"Kami buat Jadwal libur Lebaran ASN sudah tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023," pungkasnya.

 

 

Kategori :