6. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
8. Pekerjaan di lembaga konservasi
9. Jasa pengamanan
10. Media massa
11. Jasa pos dan telekomunikasi
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada hari ini Sabtu, 22 April 2023. Ketetapan itu dikeluarkan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), Kamis 20 April 2023.