Berdasarkan kriteria Imkanurrukyah terbaru dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) bahwa ketinggian Hilal minimal 3 derajat dan sudut elongsi minimal 6,4 derajat.
Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kakanwil menjelaskan bahwa Menag telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2023.
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilakukan di Masjid, Mushala dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selain itu materi khutbah Idul Fitri yang disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan nilai-nilai toleransi," tambah Kakanwil.