Soal Perbedaan Idul Fitri 2023, Kakanwil Kemenang Sumsel Ajak Masyarakat Hormati Perbedaan dan Jaga Kerukunan

Kamis 20-04-2023,19:51 WIB
Reporter : Salamun Sajati
Editor : Maulana Muhammad

Berdasarkan kriteria Imkanurrukyah terbaru dari Menteri Agama  Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) bahwa ketinggian Hilal minimal 3 derajat dan sudut elongsi minimal 6,4 derajat.

Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kakanwil  menjelaskan bahwa Menag telah mengeluarkan surat edaran nomor 5 tahun 2023.

"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilakukan di Masjid, Mushala dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selain itu materi khutbah Idul Fitri yang disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah dan nilai-nilai toleransi," tambah Kakanwil.

Kategori :