PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Dana Pensiun Pusri (Dapensri) merupakan lembaga pengelola dana pensiun bagi karyawan dari PT Pusri Palembang.
Dapensri atau Dana Pensiun Pusri didirikan sejak tahun 1974 dan telah disahkan oleh Menteri Keuangan RI pada Tahun 1998.
Dapensri (Dana Pensiun Pusri) memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pembayaran manfaat pensiun kepada pesertanya sehingga masa purna bakti karyawan Pusri menjadi terjamin.
Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dapensri (Dana Pensiun Pusri) yang telah disahkan oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-865/NB.11/2018 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun dari Dapensri tanggal 24 September 2018.
BACA JUGA:Pusri Palembang Berbagi Berkah Ramadan 1444 H Bersama Anak Yatim dan Dhuafa
Berdasarkan PDP Dapensri (Dana Pensiun Pusri) pada pasal 5, tujuan didirikannya Dapensri untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi Peserta atau Pihak yang berhak setelah peserta memasuki masa pensiun atau peserta meninggal dunia.
Disampaikan Direktur Utama Dana Pensiun Pusri atau Dapensri, Ansori Toyib, terkait iuran, manfaat pensiun dan lainnya yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun dilaksanakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.05/2020 tentang perubahan atas POJK Nomor 05/POJK.05/2017.
"Sejak awal berdiri, dalam pelaksanaan pengelolaan dana kami berlandaskan dengan peraturan yang berlaku, agar dana pensiun dapat memberikan kesinambungan penghasilan bagi pensiunan," kata Ansori Toyib.
Pembayaran Manfaat Pensiun (Pusri) dilakukan secara bulanan, kecuali pembayaran Manfaat Pensiun Sekaligus yang sesuai dengan Pasal 20 POJK Nomor 60/POJK.05/2020.
BACA JUGA:Pusri Bagikan 27 Ribu Paket Sembako ke Warga di 8 Kelurahan Kota Palembang
Dalam pasal tersebut diatas, dijelaskan bahwa bagi peserta atau janda/duda atau anak yang dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya, tidak dapat melakukan tindak lanjut proses pembayaran.
Adapun dokumen pembuktian yang dimaksud yakni surat keterangan dari rumah sakit yang menunjukkan peserta sakit parah atau merupakan Warga Negara Indonesia yang berpindah warga negara atau merupakan Warga Negara Asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Berdasarkan keterangan diatas menurut Pasal 20 POJK Nomor 60/POJK.05/2020, dijelaskan Ansori Toyib, apabila terdapat pengajuan permintaan Manfaat Pensiun Sekaligus diluar ketentuan yang belum sesuai dengan PDP maupun POJK yang berlaku, maka Dapensri tidak dapat melakukan tindak lanjut proses pembayaran.
Dalam pengelolaan aset Dapensri, berdasarkan POJK No 3/POJK.05/2015 tentang investasi dana pensiun dan POJK No 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK No 3/POJK.05/2018 dan arahan investasi dari Pendiri.