Menanti Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Apakah Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati?

Rabu 12-04-2023,09:15 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

BACA JUGA:Megawati: Saya Bangga Apa yang Telah Diputus di Persidangan, Turut Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

"PT DKI Jakarta juga mempersiapkan poll TV agar masyarakat turut memantau proses persidangan," ucap Binsar Binsar menambahkan.

Adapun komposisi para pengadil banding, terdiri lima hakim tinggi yang akan memutus upaya hukum empat terdakwa tersebut.

Di antaranya, hakim Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Lima hakim tinggi tersebut membagi tugas ke dalam empat majelis terpisah memeriksa perkara banding empat terdakwa tersebut.

Binsar menjelaskan, sidang banding terdakwa Ferdy Sambo, mendaulat Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis.

BACA JUGA:Pujian Mahfud MD Kepada Hakim yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Pemberani, Tepat, Tanpa Beban dan Sempurna

Banding terdakwa Putri Candrawathi mendaulat Ewit Soetriadi sebagai ketua majelis. Hakim H Mulyanto menjadi ketua majelis dalam sidang banding terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Sedangkan Hakim Abdul Fattah menjadi ketua majelis untuk memeriksa perkara banding ajuan terdakwa Kuat Maruf.

Masing-masing pengadil tersebut, menjadi hakim anggota pada setiap majelis. Banding dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebetulnya diajukan oleh dua pihak.

Para terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) pun mengajukan memori kontra banding untuk melawan upaya hukum para terdakwa di pengadilan tingkat kedua tersebut.

BACA JUGA:Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Banding para terdakwa itu lantaran tak puas dengan putusan PN Jaksel yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

PN Jaksel dalam putusannya, menghukum mati Ferdy Sambo lantaran terbukti melanggar Pasal 340 KUH Pidana terkait dengan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hukuman mati tersebut lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim tingkat pertama menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Terhadap Putri Candrawathi hakim pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana 20 tahun penjara lantaran turut serta dalam merencanakan pembunuhan.

Kategori :