Karena pada saat menjalankan ibadah puasa, kita dilarang memasukkan atau mengeluarkan sesuatu kedalam atau keluar dari tubuh hal ini dapat membatalkan puasa.
Namun, jika kalian tidak sengaja atau pun lupa bahwa sedang berpuasa maka itu tidak dianggap batal puasa nya sekalipun kalian sudah makan satu piring dan minum sampai haus kalian hilang, tetap saja puasa nya tidak akan batal.
Begitu juga bagi yang sedang memasak, maka diperbolehkan untuk mencicipi masakannya tersebut tetapi dengan catatan hanya mencicipnya di ujung lidah saja tidak sampai masuk ketenggorokan, hal sebut menimbulkan hukum makruh.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
2. Mengeluarkan Mani
Mengeluarkan mani dengan cara disengaja maupun tidak disengaja tetap membatalkan puasa, karena mani berasal dari dalam tubuh kita.
Bagi para suami ketika ingin mencium pasangan, memeluk, atau pun hal serupa lainnya yang akan menjadi penyebab keluarnya mani sebaiknya dihindari terlebih dahulu ketika sedang menjalankan puasa.
3. Muntah
Muntah juga akan menyebabkan batalnya puasa jika dilakukan dengan sengaja dan harus mengqadha puasanya, akan tetapi jika tidak sengaja muntah maka tidak wajib untuk mengganti puasanya.
"Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, ia tak wajib mengganti puasa, dan siapa saja yang muntah dengan sengaja, hendaknya ia mengqadha puasanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni & Hakim)
4. Haid ataupun Nifas
Bagi perempuan ketika sedang kedatangan haid dan nifas tentunya akan batal puasanya, sekalipun itu sudah di detik terakhir ketika akan berbuka puasa maka sama saja puasanya akan tetap batal.
5. Buang angin atau kentut didalam air
Banyak yang tidak diketahui semua orang, kalau buang angin atau kentut didalam air dapat membatalkan puasa, misalnya kalian mandi tapi berendam didalam bak atau mandi di kolam lalu kalian buang angin atau kentut di dalam air tersebut sehingga keluar gelembung akibat kentut kalian tersebut, nah maka itu dikatakan batal puasanya.