Sidang Etik Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy’ri Tertutup, DKPP Bela Komisioner KPU Berintegritas Rendah?

Senin 13-03-2023,22:33 WIB
Editor : Yurdi Yasri

JAKARTA, RADAR PALEMBANG.COM – Harapan publik agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terhadap penyelenggara pemilu curang karena berintegritas dan bermoral rendah  dilakukan secara terbuka pupus sudah.

Pada Senin, 13 Maret 2023, DKPP menggelar sidang etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sidang pun dilakukan secara tertutup sehingga publik tidak bisa mengakses  pelanggaran dan modus kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Pilihan DKPP menggelar sidang tertutup itu jelas melukai rasa keadilan publik yang gerah dengan tindak tanduk penyelenggaran pemilu yang bermental curang, berintegritas dan bermoral rendah.

BACA JUGA:DKPP Periksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Hari Ini, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP)

Pasalnya, harapan terciptanya pemilu yang bersih, jurdil dan imparsial tidak mungkin tercipta jika penyelenggaranya bermental curang.

Maka dari itu, pantut untuk diberikan tudingan kepada DKPP, menggelar sidang etik secara tertutup merupakan upaya untuk menutup-nutupi kelakuan negatif penyelenggara pemilu yang menjadi terdakwa.

Sementara itu, Ketua KPU RI HAsyim Asy’ari usai sidang masih terlihat seperti orang innocent. Kepada wartawan, Hasyim bilang, hasil sidang tidak bisa disampaikan ke publik karena berlangsung secara terutup.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pungli Calon PPK Oleh Ketua KPU Lahat, Cermin Rendahnya Integritas Penyelenggara Pemilu 2024

‘’Pembicaraan dalam persidangan etik baik itu pembicaraan majelis maupun pengadu atau teradu di dalam persidangan tidak dipublikasikan,’’ujarnya, menukil dari disway.id.

Hasyim pun menyebut,  para pihak yang mencoba membocorkan hasil pembicaraan di dalam persidangan, akan ditutut oleh DKPP.

‘’Jika ada pihak yang meyampaikan pembicaraan dalam persidangan etik yang dinyatakan tertutup kepada publik maka DKPP akan melakukan tuntutan hukum,’’tambah Hasyim.

Sidang DKPP terhada Hasyim Asy’ari adalah tentang dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

 BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli Rp10 Juta Calon PPK, Ketua KPU Lahat Nana Priana Bakal Disidang Etik DKPP

‘’Hasyim mengakui melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap klien kami,’’tukas Kuasa Hukum Hasnaeni, Andi Bashar.

Andi Bashar pun mengaku salut dengan kepiawaian komisioner DKPP dalam melakukan sidang etik asusila pelecehan seksual oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Menurut  Andi Bashar, pertanyaan-pertanyaan dari komisioner DKPP membuat Hasyim tidak berkutik.  Pemeriksaan dalam persidangan mampu membuka tabir dan membatalkan bantahan Hasyim Asy’ari terkiat dugaan pelecehan itu.

BACA JUGA:Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Berdasarkan pemeriksaan, Andi Bashar meminta Hasyim Asy’ari mundur dari jabatannya sebagai komisioner dan Ketua KPU RI. Tidak pantas bagi seseorang yang sudah cacat moral untuk berada di lembaga negara yang sangat dihormati.

‘’Prilaku Hasyim Asy’ari menunjukkan bahwa dia bukan seorang professional. Hal itu akan memperburuk citra  penyelenggara pemilu yang saat ini sudah hancur-hancuran,’’ujarnya.

Dalam kasus lainnya, Hasyim Asy’ari juga memainkan peran sentral dalam tindak kecurangan KPU terhadap verfikasi parpol.

BACA JUGA:Parahnya Integritas Penyelengara Pemilu 2024, Harga Jadi Anggota PPS di Ogan Ilir Sumsel Rp1-Rp3 Juta

Sejumlah parpol seperti Gelora, Garuda dan PKN sesungguhnya tidak memenuhi syarat (MS) dalam Verfikasi faktual, dipaksakan untuk lolos.

Kecurangan massif dan sistematis terhadap verifikasi parpol ini diungkapkan oleh Gabungan LSM Koalisi Untuk Pemilu Bersih yang digawangi oleh mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Hadar memaparkan rekaman pembicaraa para komisoner KPU RI agar Partai Gelora, PKN dan Garuda untuk diloloskan.

BACA JUGA: Kontroversi Pelantikan Anggota PPS Lahat, Dilarang Dalam PKPU Suami Istri Tetap Saja Dilantik

Hasyim Asy’ari dan rekannya semesa komioner KPU RI lalu melakukan tekanan dan ancaman kepada para anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana terjadi di KPU Provinsi Sumatera Barat. Ketua KPU di sana memaksa para ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota untuk merubah hasil verifikasi faktual terhadap partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, melakukan intervensi, menekan dan mengancam komisioner KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Barat agar meloloskan partai partai tertentu dalam verifikasi vaktual

BACA JUGA:Siapa Aktor Dibalik Penundaan Pemilu 2024? Feri Amsari: Orang Sedang Nafsu Berkuasa

Yanuk Sri Mulyani memaksa para komisioner KPU Kabipaten/Kota untuk meloloskan semua parpol  untuk mengubah data meskipun berbeda dari verfikasi yang sesungguhnya.

Dalam melakukan intervensi dan tekanan, Ketua KPU Sumbar  memanggil satu per satu anggota KPU Kabupaten/Kota. Mereka tidak dikumpulkan dalam satu tempat untuk memberikan pengarahan.

Bahkan, saat para anggota KPU Kabuten/Kota hendak mau ke ruangan Yanuk, diminta tidak merekam pembicaraan dan HP harus ditinggalkan di luar ruangan.

BACA JUGA:Pemantapan Pemenangan Pemilu 2024, Konsolidasi PDI-P Kemuning Dihadiri 125 Kader

‘’Anggota KPU yang mendapat tekanan dan acaman itu merupakan  para komisioner yang menolak untuk berbuat curang,’’ujarnya Hadar Nafis.

Saat ini kasus dugaan kecurangan KPU Provinsi Sumatera Barat itu, sudah dan sedang menjalani sidang kode etik oleh DKPP.

Di Sumsel juga ada kasus yang menunjukkan rendahnya integritas penyelenggara Pemilu seperti kasus dugaan Pungli oleh Ketua KPU Lahat Nana Priatna.

BACA JUGA:Putusan Sensasional Hakim PN Jakpus, Selaras Dengan Keinginan Penikmat Kekuasaan Agar Pemilu 2024 Ditunda

Adannya dugaan pungli calon anggota PPK senilai Rp10 juta oleh Ketua KPU Lahat Nana Supriana  diungkapkan oleh Kuaa Hukum Para Korban Redho Setiadi SH MH.

Laporan pengaduan kasus pungli Ketua KPU Lahat itu telah  terdafaftar di DKPP dan bisa dicek website  https://dkpp.go.id/pengaduan/  lalu di kolom verifikasi materil di nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 tertanggal 28 Februari 2023.  Disebutkan di sana teradunya adalah Ketua KPU Lahat Nana Priana. 

Pihak terkait, Anggota KPU Kabupaten Lahat (Yang  tidak diadukan serta Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hasil verifikasi materiel, memenuhi syarat, tanggal 22 Februari 2023. (*) 

Kategori :