Temuan Terbaru KPK Tentang Rafael Alun, Istri Kepala KPP Jaktim Pemegang Saham 2 Perusahaan Jaringan Rafael

Kamis 09-03-2023,08:02 WIB
Editor : Yurdi Yasri

Bagaimana dengan pemeriksaan terhadap Rafael Alun? Berdasarkan hasil investigasi termasuk temuan terbaru KPK, lembaga antirasuah itu sudah meningkatkan status dari pemeriksaan yang bersifat klarifikasi menjadi penyelidikan terhadap Rafael Alun. 

BACA JUGA:Mencengangkan Hasil Investigasi Irjen Kemenkeu Atas Harta Tak Wajar Rafael Alun, Dipecat Dengan Tidak Hormat

‘’Proses penyelidikan ini untuk menemukan dan menggali fakta dan data untuk diteliti untuk menentukan apakah di dalanya ada unsur tindak pidana,’’ujarnya. 

Jika nanti penyidik KPK menemukan dugaan tindak pidana, maka statusnya akan naik menjadi penyidikan karena sudah ada tersangkanya. 

Rafael Alun dapat menjadi calon tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas harta tak wajarnya. 

BACA JUGA:BBHAR PDIP Sumsel Minta Polisi Tindak Akun yang Hina Ketua DPR RI

Hal itu dapat dilihat dari temuan KPK dari LHKPN harta Rafael Alun mencapai Rp53,6 miliar yang dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai ASN/PNS dengan pangkat Eselon III. 

Fakta lainnya, Rafael patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang  berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Temuan itu, ada transaksi dan mutasi dari 40 rekening Rafael Alun, istri dan anaknya Maria Dandy  senilai Rp500 miliar sejak 2019 sampai 2023. Dua hari lalu, PPAT telah memblokir 40 rekening Rafael Alun dan keluarganya itu.  (*)

Kategori :