JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk mengejar jaringan atau geng Rafael Alun Trisambodo di Direktorat Jendral Pajak dan di luar pemerintahan.
Sebelumnya KPK sudah menemukan satu orang yang diduga jaringan Rafael Alun di lingkungan Ditjen Pajak. Dia adalah, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Temuan terbaru KPK, Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahano Saputro diduga juga sebagai jejaring Rafael Alun di lingkungan Ditjen Pajak.
Dugaan itu, lantaran KPK baru saja menemukan nama Istri Wahano Saputro menjadi pemegang saham di 2 perusahan perumahan Jaringan Rafael Alun. Istri Rafael Alun juga menjadi pemegang di 2 perusahaan perumahan itu.
BACA JUGA:Mahfud MD: Ada Transaksi Janggal Mencurigakan Rp300 Triliun di Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Kemenkeu
2 Perusahaan itu patut diduga sebagai sarana Rafael Alun untuk mengaburkan hartanya yang dinilai tak wajar karena tidak seseuai dengan profilnya sebagai PNS Eselon III.
Sebelumnya, Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) telah menemukan 6 daftar perusahaan yang merupakan jaringan atau geng Rafael Alun.
6 Perusahaan itu, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Ada dugaan daftar perusahaan itu sebagai media untuk mengaburkan asal usul harta tak wajar Rafael Alun.
BACA JUGA:Ini Daftar 6 Perusahaan Masuk Jejaring Geng Rafael Alun, Apakah Bagian Dari Pencucian Uang
Bergerak di bidang apa saja 6 perusahaan itu, Irjen Kemenkeu itu, belum bersedia mengungkapkan ke publik.
Sementara itu, 2 perusahaan perumahan jaringan atau geng Rafael Alun hasil temuan terbaru KPK, pemegang sahamnya adalah istri Rafael sendiri dan istri Kepala KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahano Saputro. 2 Perusahaan Perumahan itu beroperasi di Minahasa Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Deputi Bidang Pencegahan danMonitoring, Pahala Nainggolan, KPK akan memanggil Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. KPK mensinyalir, Wahano salah satu geng atau jaringan Rafael Alun di lingkungan Ditjen Pajak.
Menurut Pahala Nainggolan, KPK juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahono Saputro senilai Rp14 miliar. Seiring dengan itu, KPK juga akan fokus mendalami keberadaan istrinya di 2 perusahaan perumahan istri Rafael Alun.
‘’Kita penggil saudra Wahano Saputro minggu depan untuk meminta klarifikasi terkait ada nama istrinya di perusahaan jariangan Rafael Alun,’’ujar Pahala.