Saat mengemban jabatan itu, harta kekayaannya sudah mencapai Rp56,1 miliar, terjadi peningkatan sebesar Rp11,9 miliar dari sebelumnya. Peningkatan harta tak wajar Rafael Alun Trisambodo ini sungguh gila-gilaan.
Menurut KPK harta itu tidak sesuai dengan profil Rafael dan jabatan yang dia emban di lingkungan Ditjen Pajak. Rafael Alun Trisambodo hanya seorang PNS eselon III.
Rafael Anggota Jaringan Mafia Pajak
Keberhasil Rafael Alun mengumpulkan punda-pundi harta dan kekayaan tak wajar dan tidak sesuai dengan profilnya itu, patut diguga dia masuk atau menjadi anggota jaringan mafia pajak.
Dugaan itu, disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitorin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. Menurutnya, ada geng atau jejaring mafia pajak di tubuh Ditjen pajak.
Salah satu yang terkaiat dengan jejaring mafia pajak Rafael Alun Trisambodo adalah, Kanwil Bea Cukai Yogyakata Eko Darmanto.
KPK juga telah memeriksa Eko Darmanto karena juga menghimpun harta kekayaan tak wajar. Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta. Eko sempat viral memaerkan gaya hedip hedonis dengan memamerkan kekayaan yang Dia miliki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membebastugaskan Eko Darmanto pada 2 Maret 2023.
Menurut Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, KPK pada pemeriksaan itu, KPK akan meminta klarifikasi dari Eko Darmanto terhadap harta yang bersangkutan.
Rencana awal KPK, Eko Darmanto akan diperiksa di Yogyakarta sekaligus untuk melakukan penelusuran terhadap harta Rafael Alun Trisambodo yang ada di sana.
Saat Tim KPK berada di Yogyakarta pemeriksaan terhadap Eko tidak bisa dilakukan. Akan tetapi tim KPK berhasil melakukan penelusuran terhadap aset dan harta Rafael Alun. (*)