BBHAR PDIP Sumsel Minta Polisi Tindak Akun yang Hina Ketua DPR RI

Rabu 08-03-2023,15:38 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Sumsel meminta pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumsel untuk menindak  akun Instagram yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap lambang partai dan ketua lembaga Tinggi Negara ( DPR-RI) sekaligus kader partai PDI Perjuangan.

Kepala BBHAR Sumsel Firli Darta mengatakan Bahwa laporan tertulis ini resmi disampaikan kepada pihak polda sumsel agar akun-akun tersebut dapat di tindak karena dapat berpotensi memancing amarah kader partai PDI perjungan Sumsel serta dapat memicu terjadinya gesekan antar kelompok.

"Kami minta kepolisian menindak akun-akun yang sudah sangat merasahkan ini,"kata Firli, Rabu 8 Maret 2023.

Sementara itu, wakil ketua bidang advokasi BBHAR sumsel Desmon simajuntak menyampaikan bahwa akun IG @PLGLIPP yang kita laporkan telah melakukan pelnaggaran Hukum terhadap UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan trasaksi elektronik (ITE) pasal 28 ayat2 dan pasal 27 ayat 3 yg diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar.

BACA JUGA:Pulang Ke Palembang, Puan Maharani Icip Kuliner Khas Kesukaan, Masih Ingat Resep dan Cara Buatnya

"Dan dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan agar pihak polda sumsel untuk pro aktif  melakukan pengawasan terhadap akun-akun yg berpontensi melakukan hasutan dan memecah belah,"kata dia.

Pihaknya akan memonitoring akun tersebut serta akan terus memantau akun tersebut karena hal ini melalui pantauan BBHAR Sumsel bukan pertama kali akun tersebut melakukan Ujaran-ujaran ataupun memposting postingan yang menjurus ke ujaran kebencian.

Kategori :