‘’Hasil dari gelar perkara, kita sudah menetapkan Er alias @Milen menjadi tersangka tindak pidana perbuatan asusila dan pornografi,’’ujar Kanit Subdit V Siber, Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber, AKP Welliwanto, mengutip dari laman rakyatbengkulu.disway.id.
Penyidik Polda Bengkulu menjerat tersangka ER (22) alias @Milen dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1). Ancam dari pasal itu adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (yui)