JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Menjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Putri Candrawathi bersalah ikut dalam perencaan pembunuhan Brigadir J dan dijatuhi Vonis Pidana 20 tahun penjara.
Vonis Hakim itu dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Senin, 13 Februari 2023. Hakim yakin Putri Candrawathi terlibat dalam penembakan yang Dinas Kadiv Propan Polri, Duren Tiga No 46, tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Vonis 20 tahun penjara jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa 8 tahun penjara.