JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Polemik utang Anies Baswedan untuk logistik pemenangan Pilgub DKI Jakarta 2017 kepada Sandiaga Uno atau Sandi sebesar Rp50 miliar semakin heboh. Surat perjanjian utang itu pun beredar ke publik.
Salah satu yang menayangkan isi surat perjanjian utang Anies Rp50 miliar kepada Sandi itu adalah akun Youtube Karni Ilyas Calub (KLC) yang tayang pada Jumat, 10 Februari 2023 dengan judul Kenapa Pemerintah Antipati Kepada Anies.
Dalam surat utang yang beredar ada 7 klausul perjanjian utang antar Anies Baswedan dan Sandi. Isi dari klausul surat perjanjian utang itu adalah, bentuk pengakuan utang Anies Baswedan dengan total nilai utang Rp92 miliar yang dimanfaatkan untuk logistik pemenangan Pilkada DKI Jakarta pada Pilgub 2017.
Adapun proses dari pengakuan utang itu, terjadi pada 2 Januari 2017 sebesar Rp20 miliar. Selanjutnya pada 2 Februari 2017, Anies kembali membuat surat pernyataan utang kedua sebesar Rp30 miliar.
Selanjutnya, pada 9 Maret 2017, Anies Baswedan pun membuat surat pernyataan pengakuan hutang kepada Sandi tanpa bunga dan anggunan sebsar Rp42 miliar.
Utang itu merupakan untuk pemenuhan kewajibannya sebesar 70 persen total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (Total Biaya 60 Miliar Rupiah). Dengan demikian total utang Anies kepada Sandi sebesar 92 miliar.
Selanjutnya utang itu, akan diserahkan oleh Sandi kepada tim Kampanye Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 2017, yaitu Anies-Sandi.
Apakah dokumen yang beredar itu Asli? Hendri Satrio yang juga sebagai analis komunikasi politik Anies Baswedan tidak dapat memastikan apakah dokumen itu asli atau palsu.
‘’Yang pasti dia mengakui, bahwa ada perjanjian utang pitung antar Anies Baswedan dan Sandi. Dukumen itu mirip. Tapi soal keasliannya saya tidak tahu, silakan tanya kepada yang meng-uploadnya,’’ujarnya
Adapun pun isi 7 klausul perjanjian utang Anies Baswedan itu adalah:
Klausul Pertama. Surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan hutang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang I") dan surat pernyataan pengakuan hutang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan Dana Pinjaman sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) ("Pengakuan Hutang II").