Pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan adalah adalah SR (45), warga Lampung Selatan, dan BW (32), warga Rajabasa Bandar Lampung. Mereka adalah jaringan narkoba internasional Malaysia.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu dilakukan di lobby Hotel Amaris di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Sabu yang mereka bawa, modus pengirimannya memakai kemasan brand impor Teh China.
Selain itu, Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel juga pernah mengamankan pengiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional di Palembang.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Edukasi Pengurangan Emisi Karbon ke Mahasiswa di Kuliah Merdeka 2.0
Saat itu, penyidik berhasil menyita 26 Kg sabu, yang modusnya membungkus rapi barang haram itu menggunakan kemasan produk brand impor, Teh China. Tersangka dalam kasus ini adalah Lukman Wahyudi (38), Arif (48), keduanya warga Palembang.
Tersangka lainnya adalah Rahmat Hidayat alias Dayat (22), orang Aceh tapi tinggal di Secanggang Sumatera Utara (Sumut). Rahmat merupakan kaki tangan jaringan internasional narkoba dari Malaysia. Lihat sumeks.disway.id.
Peredaran Narkoba di Palembang dan Sumsel pada umumnya sudah sangat mengkhawatirkan. Peredaran berbagai jenis narkoba baik itu ganja, ekstasi maupun sabu sudah menjangkau hingga pelosok desa di Sumsel.
Ini terbukti banyaknya kasus-kasus penangkapan narkoba yang dilakukan di pedesaan oleh aparat kepolisian maupuan BNN.
Terakhir ada penangkapan bandar narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu di desa-desa. Dia adalah Marzuki alias Juki (40), warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI ditangkap oleh BNN Kabupaten OKI di rumahnya.
Marzuki yang akrab di panggil Juki ini, berhasil diamankan jajaran seksi pemberantasan BBN Kabupaten OKI, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
Pasalnya, mereka mengedarkan barang haram itu di desa-desa yang menyasar para pemuda dan remaja. Penangkapan sendiri berlangsung pada hari Jumat, 27 Januari 2023.
Pada enam bulan lalu, tepatnya Jumat, 29 Juli 2022 Jajara Satres Narkoba Polres Empat lawang menangkap pengedar narkoba di pedesaan. Tersangkanya seorang wanita dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.
Tersangka wanita Ria Irawan (35) mengedarkan narkoba bersama suaminya inisial SK. Hanya saja, ketika mau ditangkap, suaminya berhasil kabur. Dari tangan wanita itu, polisi berhasil menyita 18 paket Sabu.