Saat itu korban Hasya menghindari hal tersebut dengan menghentikan kendaraannya secara mendadak. Akibatnya, korban tergelincir dan memasuki ruas jalan lainnya.
"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan, sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif dalam jumpa pers, kemarin.
Dari arah berlawanan, datang mobil Pajero dikemudikan ESBW yang disebut melaju dengan kecepatan 30 km/jam. ESBW tak bisa menghindari kecelakaan hingga mengakibatkan Hasya tertabrak.
"Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tutur Latif.
BACA JUGA:Kejaksaan Siap Kawal Pembangunan Infrastruktur PLN
Dari sketsa yang ditayangkan polisi dalam jumpa pers, TKP kecelakaan disebutkan di Jalan Srengseng Sawah, tepatnya di depan kios counter dan servis handphone.
Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Polisi menyebut penetapan tersangka diambil setelah pihaknya melakukan 3 kali gelar perkara.
"Kami dan tim TKP melakukan pemeriksaan sampai gelar perkara sebanyak tiga kali. Dihadiri dari Propam, dari Irwasum dan Bidkum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Latif menjelaskan setelah insiden tersebut sempat dilakukan upaya mediasi antara pihak keluarga Hasya dengan ESBW (purnawirawan polisi). Namun, mediasi ini tidak menghasilkan sebuah titik temu.
Ia mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu, sebelum akhirnya polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan.
Lantaran tersangka dalam kasus ini tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.
BACA JUGA:3 Kasus Pembobolan Dana Nasabah BCA Setahun Terakhir
Ditempat terpisah, curahan hati keluarga mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18), mengalir di kala penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW.