7 Daftar Perbedaan Program Kartu Prakerja Skema Normal 2023 Dengan 2022, Calon Penerima Manfaat Wajib Tahu

Sabtu 21-01-2023,17:27 WIB
Editor : Yurdi Yasri

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif dan Korban Pembunuhan Berantai Kelompok Wowon di Bantargebang, Cianjur dan Garut

Pada tahun 2023, penerima manfaat, dapat menjadikan  kartu prakerja yang mereka pegang sebagai alat untuk mendapatkan bansos itu. Pelaku UMKM yang menjadi penerima manfaat juga berhak untuk mendapatka. 

Itulah 7 perbedaan pelaksaan program kartu prakerja skema normal antara tahun 2022 dan 2023. 

Bagai masyarakat yang ingin menjadi penerima manfaatkan silakan ikuti panduan cara dan syarat mendaftar untuk mendapatkan kartu pra kerja. Berikut caranya: 

Syarat Kartu Prakerja Tahun 2023

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

BACA JUGA:Penasaran, Netizen Buru Link Video Mesum Muba HOT Mirip Anggota DPRD, Lihat Video Viral Pejabat Gimana Sih

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2023

Jika Anda berminat menjadi peserta Kartu Prakerja 2023, terlebih dahulu harus membuat akun di website. Rincian adalah sebagai berikut. 

Buat akun:

1. Langkah pertama, silakan masuk ke laman www.prakerja.go.id. Setelah itu klik menu daftar. 

2. Setelah keluar chart, silakan masukkan alamat email sekaligus dan kata sandi Anda. 

Kategori :