JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM – Pelaku tindakan kejahatan elektronik dan perbankan sebagai penguras Rekning Bank senilai Rp 12 Miliar dengan menggunakan APK Modifikasi, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Para pelaku penguras rekening itu berjumlah 33 orang, sementara yang sudah berhasil ditangkap dan saat ini berada di tahanan Bareskrim Polri berjumlah 13 orang. Sedangkan 20 orang lainnya telah ditetapkan polisi masuk dalam DPO (datar pencarian orang).
Para pelaku yang sudah kuras rekening sebanyak 483 rekening, dalam melakukan kejahatan menggunakan Android Package Kit / APK modifikasi.
Modusnya para penguras rekening bank senilai Rp 12 miliar itu dengan cara mengirimkan link ilegal dan APK modifikasi kepada calon korbannya.
Lewat APK modifikasi itu, para pelaku melakukan peretasan dan telah menyasar lebih dari 493 korban.
‘’Mereka melancarkan aksinya dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023, melansir dari disway.id.
Menurut Brigjen Adi Vivid, tersangka yang berhasil diamankan adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai developer aplikasi modifikasi. Kemudian ada yang berperan sebagai agen database calon korban (nasabah bank).
BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng, Pasutri ini Curi 1 Set Kursi Tamu, Kasur, Piring Plastik, hingga Kotak Tisu
Selain itu, pelaku lainnya berperan sebagai social enginering atau rekayasa sosial, penguras rekening, dan yang berperan sebagai penarikan uang.
‘’Para pelaku penguras rekening bank itu berhasil kita amankan dari wilayah yang berbeda seperti Palembang, Makassar, dan Banyuwangi,’’ujarnya.
Saat ini, polisi sedang memburu pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari 13 orang penguras rekening yang telah diamankan. Jumlah yang masih diburu dan telah masuk DPO itu sebanyak 20 orang.
"Parapengursan rekening bank senilai Rp 12 miliar itu menggunakan APK modifikasi untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban. Dengan APK modifikasi juga pelaku mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," terang Adi.
BACA JUGA:765 Orang Lulus PPS, KPU Muara Enim Singgung Panitia Ad-Hock