JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM -Sama seperti kuat maruf, Bripka Rizal Wibowo juga dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang hingga kini masih menjabat sebagai anggota polisi, hanya tertunduk lesu di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, pada sidang pekan mendatang.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Senin, 16 Januari 2023 dihadapan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA:Kuat Makruf Dituntut 8 Tahun, Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ancamannya Hukuman Mati
Seperti dilansir dari disway.id. Ricky Rizal adalah satu dari lima terdakwa di kasus terbunuhnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022.
Terdakwa lainnya adalah Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
"Ada persamaan kehendak antara Ricky dan Sambo untuk menembak Yosua.
Sikap tersebut dibuktikan dengan hadirnya Ricky di rumah Duren Tiga saat penembakan Yosua terjadi,'ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Menanti Tuntutan Jaksa, Apakah Betul Seharusnya Eliezer Dibebaskan?
Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Perwujudannya nanti akan dilaksanakan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam bentuk hadirnya terdakwa untuk melakukan pem-backup-an," tambah JPU.
Untuk itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Ricky Rizal Wibowo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bripka Rizky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo.