JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT), Selasa dini hari, 16 Januari 2023.
Penahanan tersangka Ferry yang didampingi kuasa hukumnya, Jeffy Simatupang setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam.
Tersangka dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Ferry sudah memakai seragam tahanan Polda Jatim berwarna biru didampingi tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Venna Melinda Gugat Cerai Usai di KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris Siap Dampingi
Kepada awak media, Ferry mengatakan bahwa statusnya hingga saat ini masih adalah suami sah dari saudari Venna Melinda. Ia meminta agar persoalan rumah tangganya untuk tidak menjadi konsumsi publik.
"Apapun itu rumah tangga itu pasti ada la masalah, tapi kan bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan. Ada solusinya. Tidak harus diungkapkan, apalagi sampai menjadi konsumsi publik. Jangan fitnah saya,"ujarnya.
Sementara itu, pihak Polda Jatim dalam siaran persnya, malam ini juga telah dilakukan penahanan terhadap FI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokkes, tidak ditemukan dikendala untuk ditahan,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka, Kasus KDRT Venna Melinda
Penahanan ini, lanjutnya merupakan kewenangan penyidik diatur dalam pasal 20 ayat 1 KUHAP untuk kepentingan penyidikan.
Syarat objektif terhadap tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Apalagi jika terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Pada tingkat penyidikan di kepolisian masa tahanan adalah 20 hari yang dapat diperpanjang selama 40 hari.
BACA JUGA:Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka, Hotman Paris : 'Sikat' Suami KDRT ke Jalur Hukum