Kajian Buya Yahya Terbaru Tentang Tindakan Aborsi, Hukumnya Boleh Tapi Syaratnya Amat Ketat

Senin 16-01-2023,05:46 WIB
Editor : Yurdi Yasri

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG.COM – Ini kajian terbaru dari Buya Yahya   yang mengupas tentang   boleh atau tidaknya melakukan tindakan aborsi atau menggugurkan kandungan. 

Kajian Buya   Yahya soal menggugurkan kandungan tertuang dalam dalam cahnel Youtube Al-Bahjah yang tayang pada Minggu,   15 Januari 2023.

Buya Yahya yang bernama lengkap KH Yahya Zainul Ma'arif mengingatkan umat agar tidak gampang melakukan tindakan aborsi. Pasalnya, ada persyaratan dalam melakukan tindakan itu.

Buaya menegaskan,   menggugurkan kandungan boleh dilakukan hanya dalam keadaan memaksa.  Selain itu juga harus melihat kondisinya. Pastinya tindakan aborsi tidak boleh secara serampangan.

BACA JUGA:Mantap, Lahan Kosong di Kodim 0405 Lahat jadi Kebun Holtikultura

Umat Islam tidak boleh dengan mudah melakukan tindakan menggugurkan kandungan karena hukumannya ada siksaan dari Allah. Syarat aborsi agar tidak dilaknat Allah telah di atur sedemikian rupa.

‘’Menggugurkan kandungan jika dalam keadaan normal dan usia janin sudah diatas empat mutlak tidak diperkenankan. Jika di bawah empat bulan hati-hati. Jangan gampang Anda mengingkari nikmat Allah, akan ganti dengan siksa," jelasnya.

Buya menjelaskan tiga syarat untuk melakukan tindakan aborsi.   Syarat pertama, ada kelainan pada bayi dan usia kandungan masih dibawah empat bulan.   Pada usia segitu, Allah belum meniupkan rohnya kepada janin.

Syarat tindakan aborsi yang kedua adalah, kandungan itu membayahkan keselamatan ibu bayi. Kemudian, syarat ketiga adalah, kondisi bayi membayakan bagi anak itu sendiri.

BACA JUGA:Iwan Bule Soal Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober Diusulkan Hari Libur

Lalu siapa yang berhak menyatakan sebuah kandungan   layak untuk digugurkan?

Buya Yahya menegaskan, adalah para ahli medis yang berhak menetapkan sebuah kandungan layak atau tindak untuk diambil tindakan aborsi.

‘’Dari penetapan ahli medis itu, Anda bisa memilih dan mengambil keputusan mengambil tindaka aborsi atau tidak,’’tegas Buya.

Kendati ahli medis menetapkan dan merekomendasikan seorang untuk melakukan tindakan aborsi tetapi memilih membiarkan janin itu berkembang, maka itu adalah jalan jihad.

‘’Tidak yang tahu dengan rahasia Allah. Membiarkan bayi yang telah mendapat rekomendasi untuk diaborsi adalah jihad seorng ibu. Mana tahu dalam perjalanannya, berkat ketawakalan Anda, Allah mengubah keadaan,’’tegasnya.  

BACA JUGA:Profil Fahd Yudhanegoro dan Deretan Top Manajemen Pernah Dijabatnya Sebelum ke IOH

Buya Yahya   menegaskan, dalam Hukum Islam,   jika kondisi kandungan menurut medis sangat mengkhawatirkan, maka menggugurkan kandungan hukumnya tidaklah dosa.

"Kalau Anda ingin bicara tentang fiqih, kalau ingin menggugurkannya karena kondisi menurut dokter, maka Anda boleh memilih itu,’’ujarnya.

Lain halnya jika seoranh ibu melakukan tindakan aborsi tetapi tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka hukumnya adalah dosa besar.

Perbedan Pendapat Ulama Tentang Aborsi

Sementara itu, Dosen PSHI Fakultas Huku Universitas Islam Indonesia   Dr Drs Rohidin SH   MAg, mengatakan dalam berbagai literatur fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi .

BACA JUGA:Rayakan Hut Ke 20 Tahun, Klinik Bhojanggha Gelar Baksos Donor Darah

Menurut Rohidin, tindakan aborsi   boleh dilakukan sebelum usia janin 120 hari. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian besar ulama Hanafiyyah dan sebagian kecil ulama Syafi’iyyah.

Ada juga pendapat lain yatu dari   sebagian besar fuqaha’ Syafi’iyyah, sebagian besar fuqaha Hanabilah, dan sebagian kecil fuqaha’ Hanafiyyah,   aborsi boeh dilakukan sebelum usia janin 40 - 45 hari.

‘’Ada juga sebagian kecil fuqaha’ Hanafiyyah berpendapat bahwa Aborsi hukumnya makruh tahrim, baik sebelum maupun sesudah 40 hari,’’ujar Rohidin sebagaimana mengutip dari hukum online.com.

Menurut Rohidin, masih ada pendapat lain yaitu Aborsi hukumnya haram secara mutlak. Pendapat itu dating dari sebagai besar fuqaha’ Malikiyyah, Imam al-Gazali, Ibn al-Jawzi, dan Ibn Hazm al-Zahiri.

BACA JUGA:Herman Deru Tetap Akan Lantik Wakil Bupati Ahmad Usmarwi Kaffah Walau Dalam Proses PTUN, WaktuTerserah DPRD

Tentang boleh atau tidaknya aborsi ini menurut hukum Islam, pada tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia (MUI)   pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi .  

Pertimbangan lahirnya Fatwa MUI itu adalah, banyak masyarakat melakukan tindakan menggugurkan kandungan dengan tidak memperhatikan tuntunan agama.

Latar belakang lainnya adalah, banyak aborsi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya.

Dengan mendasarkan pada al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama klasik, maka MUI menyatakan: Pertama, aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).

BACA JUGA:Parade Pedang Pora Pisah Sambut Kapolres Lahat Undang Decak Kagum

Kedua, aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Ketiga,   Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:

1.Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan cavern dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter.

2.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.

Keempat, keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.

BACA JUGA:Cari Barang Antik di Palembang? Ke Galeri Thayang Aja, Koleksinya Banyak dan Lebih Lengkap

Kelima, kehamilan akibat pemerkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter dan ulama. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

Tindakan Aborsi   Menurut Hukum Positif  

Aturan tentang tindakan aborsi   dalam hukum positif Indonesia sesungguhnya dibolehkan. Tentunya dengan persyarakat yang sangat ketat.

Aturan tentan aborsi itu, tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.   Pengaturan aborsi ada dalam   Pasal 75 ayat 2 dan   dan   Pasal 77.

Dalam Pasal 75 UU No 36 Tahun 2009 itu, menyebutkan untuk melakukan tindakan aborsi harus ada indikasi kedaruratan medis.   Kelainan pada janin terdeteksi sejak usia dini kehamilan.

KelainanBACA JUGA:Korban Mafia Tanah Terbaru di Lahat, Masri Teriming-imingi Lahan Fiktif Banyak Kandungan Batubara

Pada janin itu , baik yang berupa mengancam nyawa ibu dan/atau janin, menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan dan tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Tindakan Aborsi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang di Pasal 76 UU Kesehatan.

Dalam UU No 36 Tahun 2009 itu, selain membolehkan menggugrkan kandungan juga mengatur hukuman bagi setiap orang yang melakukan aborsi tetapi tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan UU.

Dalam pasal 194 UU Kesehatan,   menerangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:Presiden Sriwijaya FC Sebut 60 Persen Voter Dukung Erick Thohir Jadi Ketum PSSI

Pelarangan aborsi secara serampangan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal Pasal 299, Pasal 346, Pasal 348, Pasal 349 KUHP.

Aabortus provocatus criminalis dilarang dan diancam hukuman pidana tanpa memandang latar belakang perbuatannya dan orang yang melakukannya, yaitu semua orang baik pelaku maupun penolong aborsi, seperti dokter atau bidan.

UU Kesehatan memberikan pengecualian bagi larangan aborsi dengan alasan medis yang dikenal dengan abortus provocatus medicalis.

Dampak dan Risiko Tindakan Aborsi

Kendati hukum positif dan hukum Islam membolehkan tindak aborsi namun tetap memiliki risiko yang amat besar bagi ibu janin.

Banyak literature dan naskah serta bukti akademik yang melaporkan dampak dari aborsi dapat merusak tubuh.

BACA JUGA:Selain Nasi Uduk, Kamu Bisa Coba Menu Sedap Lain di Tempat Ini

Efek sampingnya bisa berupa sakit perut, kram, mual, diare, bercak darah dan muntah. Aborsi dapat menyebabkan masalah kesehatan serius bagi wanita.

Beberapa dampak berbahaya dari aborsi:

1.Pendarahan vagina berat.   Terjadi pendarahan berat di vagina yang disertai dengan demam tinggi beserta gumpalan jaringan janin dari rahim.   Hasil riset mengatakan 1 dari 1000 tindak aborsi mengalami pendarahan berat.

2.Infeksi.   Infeksi ini terjadi di leher rahim. Soalnya, leher rahim yang melebar selama proses aborsi akibat penggunaan obat yang diinduksi.

3.Sepsis. Terjadi peradangan di seluruh tubuh yang disebabkan oleh infeksi. Sepsis atau septicaemia adalah penyakit yang mengancam kehidupan yang dapat terjadi ketika seluruh tubuh bereaksi terhadap infeksi..

3. Endometritis.   Terjadi peradangan pada lapisan rahim yang juga diakibatkan karena infeksi.   Wanita yang masih berada di usia remaja jauh lebih rentan.

3.Peradangan panggul. Aborsi dapat mengurangi kesuburan seorang perempuan di masa depan dan mengancam nyawa. Gejala dari peradangan panggul dapat dirasakan dalam waktu 4 minggu setelah melakukan aborsi .  (yui)

Kategori :