PALEMBANG, RADAR PALEMBANG. COM - Sebanyak 343 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi (memenuhi syarat) dalam seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemkot Palembang tahun anggaran 2022 untuk jabatan tenaga teknis.
Keputusan ini tertuang dalam surat dengan kop Pemkot Palembang, Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara perihal pengumuman bernomor surat 810/0117/PANSEL-CASN2023.
Selanjutnya, tertuang dalam Keputusan Berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 43066/BKS 04.01/SD/K/2022 Tanggal 19 Desember 2022, seperti yang diterima Radar Palembang.Com, pada Jumat 13 Januari 2023 malam.
Dimana dalam keputusan Pemkot Palembang, menyatakan peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.703 Pelamar.
BACA JUGA:3.500 Peserta Ikuti Tes CAT PPPK Guru dan Kesehatan Palembang
Kepada peserta Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau calon PPPK Pemkot Palembang Tahun Anggaran 2022 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis yang dinyatakan Tidak Lulus/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi sesuai dengan keterangan alasan tidak lulusnya, dapat dilihat pada portal tersedia.
Adapun portal tersebut yakni https://sscasn.bkn.go.id dengan login menggunakan akun masing-masing, apabila pelamar merasa alasan ketidaklulusannya tidak sesuai maka dapat mengajukan sanggahan.
Pengumuman ini dapat dilihat di website BKPSDM Kota Palembang htpps//:www.bkpsdm.palembang.go.id.